Jakarta, 18 Oktober 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Penyelenggaraan sosialisasi Ini menjadi salah satu rangkaian dari peringatan Hari Museum Indonesia Tahun 2023 yang mengambil tema Kolaborasi dan Sinergi. Mewujudkan Museum yang Lestari dan Bahagia.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Museum Bahari, Jakarta Utara (18/10/23) ini dibuka langsung oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin.

Pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan dengan menggunakan metode luring sekaligus daring melalui platform Zoom Meeting (hybrid) dengan mengundang pemerintah daerah khususnya dinas yang membidangi kebudayaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, pengelola museum, dan komunitas/pegiat museum.
Ada tiga (3) narasumber yang terlibat dalam kegiatan Sosialisasi ini yaitu Judi Wahjudin selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan, Yuni Astuti Ibrahim yang merupakan perwakilan Tim Penyusun Rapermendikbudristek No. 24 Tahun 2022, serta Karina Aulia Mintahir yang merupakan Puteri Indonesia Kepulauan Riau Favorite 2023 sekaligus Director of Indonesia Young Museum Professional Forum.
Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum ini disusun untuk mengatur lebih lanjut mengenai pendaftaran museum, standardisasi, evaluasi, sumber daya manusia, pengadaan koleksi, tata cara pencatatan koleksi, penghapusan koleksi, penyimpanan koleksi, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan museum, hingga kompensasi yang diberikan oleh Menteri.
Salah satu pembicara Karina Aulia Mintahir, sekaligus Director of Indonesia Young Museum Professional Forum mengatakan, “Sosialisasi sangat penting bagi para pelaku asosiasi juga industri kreatif, juga bagi generasi muda agar lebih dimaksimalkan untuk kemajuan kebudayaan” tutupnya.
Jurnalis : Hendra